HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN ARSITEKTUR
Regulasi Hukum Pranata Pembangunan
(Dasar Hukum, Ketetapan, Peraturan dan Kode etik Profesi)
- Proyek yang diarahkan ke pihak kontraktor (proyek revitalisasi alun-alun lor Surakarta, Suara Merdeka, 1996),
- Proyek yang menyalahi prosedur (proyek penormalan sungai Tanjung dan Sinung, Suara Merdeka, 1996),
- Proyek sistem tunjuk ( di Yogyakarta banyak proyek sistem tunjuk, Suara Merdeka, 1996),
- Praktek KKN masih sering terjadi (Inkindo, kompas, Januari 2002),
- Masalah modal dan alat tidak mencukupi sehingga tidak bisa ikut tender (kontraktor Kaltim tidak bisa ikut tender, kompas, Januari 2002).
- Gordon (1989) mendefinisikan sistem sebagai suatu agregasi atau kumpulan objek-objek yang terangkat dalam interaksi dan kesalingtergantungan yang teratur.
- Robert dan Michael (1991) menyatakan sistem sebagai suatu kumpulan dari elemen-elemen yang saling berinteraksi membentuk satu kesatuan, dalam interaksi yang kuat maupun lemah dengan pembatas sistem yang jelas.
- Murdick (1995) menyatakan bahwa sistem sebagai kumpulan elemen-elemen yang berada dalam keadaan yang saling berhubungan untuk suatu tujuan yang sama.
- Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden (Keppres)
- Peraturan Daerah (Perda)
- Undang Undang No.18, Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No 28-30, Tahun 2000
- Keppres No.18, Tahun 2000
- Keppres No.80, Tahun 2003
- Ketentuan Umum ( 2 pasal )
- Asas dan Tujuan ( 2 pasal )
- Perumahan ( 13 pasal )
- Pemukiman ( 11 pasal )
- Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
- Pembinaan ( 6 pasal )
- Ketentuan Pidana ( 2 pasal )
- Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
- Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
- Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
- Izin Prinsip; dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang biasanya dituangkan dalam bentuk surat keputusan bupati/wali kota. Pemerintah daerah mewajibkan setiap perusahaan yang akan mengajukan izin prinsip memenuhi seluruh persyaratan legalitas suatu badan usahan seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Izin Lokasi; adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah. Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, jangka waktu berlakunya izin lokasi adalah 3 tahun. Dalam prosesnya, pemegang ijin lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3 bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakannya
- Izin Lingkungan Setempat; Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012, Izin Lingkungan wajib dimohonkan bagi orang atau badan yang akan melakukan usaha yang mewajibkan pembuatan Amdal atau UKL-UPL, dimana izin lingkungan diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan tersebut.
- Persyaratan tata bangunan, yaitu persyaratan teknik bangunan meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan (UU RI no. 28 tahun 2002 pasal 7 ayat 3).
- Persyaratan arsitektur bangunan gedung adalah salah satu dari tiga persyaratan tata bangunan yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 ini (dua syarat lainnya adalah peruntukan dan intensitas bangunan gedung dan pengendalian dampak lingkungan).
- Persyaratan arsitektur bangunan gedung mencakup 3 syarat, yaitu (1) penampilan bangunan gedung, (2) tata ruang dalam bangunan, dan (3) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya. Bangunan gedung memiliki undang-undang, UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang mengatur segala hal tentang bangunan gedung dan persyaratan yang harus diperhatikan. Artinya peraturan tentang kepranataan untuk kegiatan konstruksi harus mengacu dari undang-undang tersebut.
- Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Alasan: Terkendala izin AMDAL, karena berdampak langsung pada lingkungan sekitar area proyek.
- Proyek Meikarta melakukan suap untuk mempermudah Izin.Alasan: Tidak memenuhi persyaratan IMD dan AMDAL serta melanggar aturan tata ruang
- PT Mitrabara Adiperdana Copy Paste Amdal dan Menghancurkan Lingkungan Malinau Selatan Alasan: Pemalsuan dan kekeliruan pengurusan dokumen AMDAL, yang juga melanggar beberapa peraturan, antara lain: PP No 27 tahun 2012 tentang AMDAL dan dugaan pidana lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 109, pasal 110, pasal 111 (ayat 2) dan pasal 113.
- Proyek Rempang EcoCity yang kontroversial Alasan: Tidak memiliki izin masyarakat setempat, terjadinya sengketa, protes karena ketimpangan hukum yang menyinggung UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- Kewajiban Terhadap Masyarakat;
Arsitek memiliki kewajiban kemasyarakatan untuk mendalami semangat dan inti hukum–hukum serta peraturan terkait, dan bersikap mendahulukan kepentingan masyarakat umum. - Tata Laku;
Arsitek wajib menjunjung tinggi tatanan hukum dan peraturan terkait dalam menjalankan kegiatan profesinya. Dalam menjalankan kegiatan profesinya, arsitek mematuhi hukum serta tunduk pada kode etik dan kaidah tata laku profesi, yang berlaku di Indonesia dan di negara tempat mereka bekerja. Arsitek tidak dibenarkan bertindak ceroboh dan mencemarkan integritas dan kepentingan profesi. - Gambar Pembangunan Four Points Manado; https://c2.staticflickr.com/6/5325/17457201584_952b057227_o.jpg
- Artikel https://lifmau.wordpress.com/2020/01/17/hukum-pranata-pembangunan-pengertian-struktur-dan-contoh/
- Buku Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur (TKA 137)
- Materi Kuliah HPP 23
Permasalahan Berkaitan Hukum Pranata Pembangunan
-
Fenomena permasalahan kepranataan sangat beragam, seperti contoh:
Pendekatan menurut Para Ahli dalam Penerapan Pranata Bangunan
Dasar-dasar Hukum Pranata
Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, maka hierarki dari peraturan di Indonesia adalah:
Landasan Hukum Jasa Pengadaan Konstruksi
UU No.4, Tahun 1992, berisi 42 pasal dari 10 bab yang ditetapkan, dengan ketentuan yang memuat tentang:
Izin yang wajib diurus
Syarat Penyelenggaran Pendirian Bangunan
Kasus Pelanggaran Ketetapan Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia
Arsitek Sebagai Penyelenggara Hukum Pranata Pembangunan dan Kode Etiknya dalam Keprofesian
Arsitek memiliki tanggung jawab yang besar terutama apabila dikaitkan dengan berbagai dampak yang ditimbulkan oleh lingkungan tersebut kepada tatanan hidup dari masyarakat penghuni.
Komentar
Posting Komentar