HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN ARSITEKTUR

Apa itu Hukum Pranata Pembangunan Arsitektur?

Author:Ryan Jacobus, Lecture: Steven Lintong, ST.,MArs.


Penetapan undang-undang yang berlaku di masyarakat yang harus ditaati oleh pemegang hak khusus, termasuk perorangan/pihak atas aturan yang sudah diciptakan, berkaitan dengan norma, aturan, kaidah, dan asas-asas yang berlaku, merupakan definisi dari Hukum secara umum.

Lalu Pranata, yang berarti pengatur sistem tata-laku sosial yang bersifat resmi, yang harus ditaati, guna menciptakan keadaan sosial yang sesuai dengan tujuan tanpa melupakan asal dan dasar dari hukum yang berlaku. Pembangunan; yang merupakan seperangkat usaha yang ditujukan untuk merealisasikan sistem kepranataan yang sudah diatur.

Arsitektur; juga merupakan cabang ilmu yang mempelajari tentang rancang-bangun sesuatu yang setiap elemen atau unsur yang ada didalam bangunan, mengikuti aturan atau kebutuhan pengguna yang menetap dan bergerak didalamnya (unsur manusia).


Jika digabungkan semua definisi yang ada, dijelaskan bahwa Hukum Pranata Pembangunan Arsitektur merupakan suatu Asas atau aturan perundang-undangan pembangunan yang dibuat demi kepentingan umum dan tujuan sosial, suatu individu atau sekelompok orang, dengan mengutamakan nilai Hukum yang meliputi semua aspek pembangunan didalamnya.


Unsur-unsur Hukum Pranata Pembangunan Arsitektur


  • Manusia
  • Tenaga pikiran dan tenaga kerja merupakan penentu pengembangan pembangunan. Semua keputusan berjalannya suatu pembangunan, ditentukan oleh mereka dalam pelaksanaan awal dan akhir tata bangunan yang akan/sudah berdiri.
  • Sumber Daya Alam
  • Segala kebutuhan bahan material yang diperlukan dalam pembangunan berasal dari ketersediaan dan ketercukupan sumber daya alam yang ada di bumi. Dalam penerapan hukum, bahan adalah penentu terpenting setelah unsur manusia bangunan tersebut dapat berdiri.
  • Modal
  • Semakin tersedia atau banyaknya modal, semakin pesat dan maju perkembangan pembangunan. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah salah satu contoh sistem rekayasa yang diperlukan dalam pembelian dan satuan bahan yang dibutuhkan.
  • Teknologi
  • Bangunan memerlukan evolusi dalam perkembangan desain serta dari segi struktural. Dalam hal pembangunan pun semakin canggih teknologi yang digunakan semakin cepat, mudah, dan efisien pembangunan dilakukan.

Struktur Penegak Hukum Pranata Pembangunan Arsitektur


  1. Legislatif(MPR/DPR), pembuat produk hukum;
  2. Eksekutif, (Presiden-Pemerintah) sebagai pelaksana penerapan UU yang dibantu oleh Kepolisian(POLRI)selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan, lalu ada Jaksa yang bertugas melakukan penuntutan dan penetapan perkara yang bersinggungan dengan UU;
  3. Yudikatif, sebagai lembaga penegak keadilan;
  4. Mahkamah Agung(MA) beserta Pengadilan Tinggi(PT) dan Pengadilan Negeri(PN) se-Indonesia, bertugas megadili perkara yang kasuistik;
  5. Mahkamah Konstitusi, mengadili perkara peraturan perundang-undangan/UU. Lalu, yang terakhir,
  6. Pengacara(Lawyer)pihak yang mewakili klien yang disinggung perkara di pengadilan.

Izin Wajib Pendirian Bangunan



  1. Izin prinsip, merupakan izin yang diperoleh oleh setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan ruang untuk tempat usaha skala besar. Izin prinsip dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang biasanya dituangkan dalam bentuk surat keputusan bupati/wali kota. Pemerintah daerah mewajibkan setiap perusahaan yang akan mengajukan izin prinsip memenuhi seluruh persyaratan legalitas suatu badan usaha seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak , Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan.
  2. Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal perizinan di daerah tersebut. Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ijin Lokasi, jangka waktu berlakunya ijin lokasi adalah 3 tahun. Konsekuensinya, apabila perusahaan pemegang izin lokasi tidak menyelesaikan perolehan tanah dalam jangka waktu yang diberikan, maka izin lokasi seluas yang diberikan tidak dapat lagi dipergunakan.
  3. Izin Lingkungan Setempat adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, menjelaskan bahwa izin lingkungan wajib dimohonkan bagi orang atau badan yang akan melakukan usaha yang mewajibkan pembuatan Amdal atau UKL-UPL, dimana izin lingkungan diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan tersebut.
  4. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Amdal dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.

Dasar-dasar Hukum Pendirian Bangunan



Bagan Hubungan Hukum Pranata Pembangunan


Hubungan antara Pemilik, Konsultan dan Kontraktor

  • KONTRAKTUAL,merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatn-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.
  • KOORDINASI, merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.

Landasan Hukum Usaha Jasa Konstruksi

  1. Undang-undang No.18 Tahun 1999
  2. Pereturan pemerintah No.28, 29 dan 30 Tahun 2000
  3. Kepres No.18 tahun 2000
  4. Keppres no. 80 Tahun 2003.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sebagai calon arsitek, dalam membangun suatu bangunan baik itu rumah, sekolah,rumah sakit, hotel, maupun kantor, tentunya kita memerlukan ijin dari pemerintah setempat. Izin yang dimaksud tak lain dan tak bukan ialah IMB . IMB juga merupakan salah satu produk hukum sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum atas dasar pendirian bangunan.Dasar hukum Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.


Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebutdapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Pada umumnya proses IMB ialah 25 hari , terhitung sejak tanggal diajukannya IMB.

Disinilah peran pranata pembangunan, agar saat terjun langsung ke lapangan, kita meminimalisir kekurangan serta kesalahan yang ada pada proyek, dengan beberapa batasan dan ketentuan yang harus diikuti.


sumber:
  • https://dindamelin.blogspot.com/2015/10/hukum-pranata-pembangunan-dalam.html
  • https://lifmau.wordpress.com/2020/01/17/hukum-pranata-pembangunan-pengertian-struktur-dan-contoh/
  • https://farm3.staticflickr.com/2911/14217585798_63984f91ab_o.jpg

    logounsrat
  • Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    ARSITEKTUR VERNAKULAR KAWASAN PESISIR DAN PERBUKITAN

    ARSITEKTUR VERNAKULAR KAWASAN PESISIR DAN PERBUKITAN